
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (dok. TVRINews/Nisa Alfiani)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut, menurutnya, akan dipertimbangkan setelah kondisi perekonomian nasional menunjukkan penguatan yang signifikan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi rekomendasi International Monetary Fund (IMF) yang mengusulkan peningkatan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebagai salah satu opsi pembiayaan untuk mendukung investasi publik.
“Rekomendasi IMF tentu menjadi masukan yang baik. Namun sebelum ekonomi kita benar-benar kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak,” ujar Purbaya dalam keterangan yang dikutip, Kamis (19/2/2026).
Ia menekankan, strategi pemerintah saat ini bukan menaikkan tarif, melainkan memperluas basis pajak dan menutup celah kebocoran penerimaan negara.
“Kami fokus pada ekstensifikasi, memperbaiki kepatuhan, serta menutup potensi kebocoran pajak. Itu yang menjadi prioritas,” katanya.
Menurut Purbaya, langkah tersebut ditempuh agar defisit anggaran tetap terkendali tanpa menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha. Pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami.
“Yang saya pastikan adalah ekonomi harus tumbuh lebih cepat. Dengan pertumbuhan yang lebih tinggi, penerimaan pajak otomatis meningkat, sehingga tekanan terhadap defisit bisa ditekan,” tuturnya.
Pemerintah berharap strategi tersebut dapat menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung momentum pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Editor: Redaktur TVRINews
