
Akan Bubarkan Satgas BLBI, Menkeu Purbaya: Kita Pakai Tim dari Kemenkeu
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Ia menilai keberadaan Satgas BLBI belum memberikan hasil signifikan terhadap upaya pemulihan hak tagih negara, meskipun ekspektasi publik terhadap lembaga tersebut cukup besar.
"Jadi gini, kita kalau ngejar utang, nggak usah pakai satgas lagi, kita kerjain aja sendiri. Karena kelihatannya ekspetasi ke satgas besar sekali. Padahal sepertinya realisasi recover incomenya yang didapat nggak sebesar yang dijanjikan," kata Purbaya dalam konfensi pers APBN KITA Edisi Oktober, Selasa, 14 Oktober 2025.
"Tetapi saya akan lihat, kalau masih berguna saya teruskan, kalo nggak, ya nggak. Tetapi kelihatannya sepertinya cenderung kita bubarkan saja," lanjutnya.
Purbaya menyebut akan menggunakan tim sendiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membereskan masalah tersebut tanpa melibatkan Satgas.
"Nanti kita pakai tim dari yang ada di Kemenkeu untuk mengejar itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan efektivitas kerja dan menghindari distorsi dalam proses penagihan piutang negara.
"Itu saya akan awasi. Itu jangan sampai menimbulkan distorsi saja tetapi nggak ada hasilnya. Lebih baik saya diem, saya beresin nanti itu," ujarnya.
Sebagai informasi, Satgas BLBI) dibentuk oleh pemerintah sebagai langkah strategis untuk memulihkan hak negara yang hilang akibat krisis perbankan pada akhir 1990-an.
Krisis tersebut menyebabkan pemerintah harus menggelontorkan dana besar untuk menyelamatkan perbankan nasional, yang kemudian dikenal dengan istilah BLBI.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, eks Menteri Keuangan Sri Mulyani meyebut tugas utama Satgas BLBI adalah menagih seluruh utang yang belum dibayarkan oleh para obligor dan debitur yang terlibat, serta memiliki kejelasan hukum terkait hak tagih negara. Tugas ini penting karena utang-utang tersebut telah mangkrak selama lebih dari dua dekade.
Editor: Redaktur TVRINews