
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengingatkan pentingnya membaca secara utuh kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kritik dinilai wajar dalam demokrasi, namun perlu berpijak pada pemahaman fakta yang menyeluruh.
“Kritik tentu boleh. Tetapi fakta tetap penting. Jangan membaca kebijakan perdagangan hanya dari potongan informasi yang terlepas dari konteks,” ujar Trubus kepada media, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut Trubus, sebagian kekhawatiran publik muncul karena belum memahami penjelasan resmi pemerintah dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait ART.
Ia menjelaskan, latar belakang kesepakatan bermula dari kebijakan unilateral Amerika Serikat pada April 2025 yang menetapkan tarif resiprokal 32 persen terhadap Indonesia. Kebijakan tersebut berpotensi menekan ekspor nasional dan berdampak luas pada industri padat karya.
“Dalam situasi itu, pemerintah dihadapkan pada pilihan antara retaliasi atau negosiasi. Kalau memilih retaliasi, risiko perang tarif bisa memperburuk kondisi industri nasional,” kata Trubus.
Melalui negosiasi, tarif tersebut ditekan menjadi 19 persen, disertai pengecualian tarif hingga 0 persen untuk sejumlah produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil.
“Ini bukan soal kalah atau menang dalam retorika, tetapi bagaimana melindungi daya saing ekspor dan keberlangsungan sekitar 4–5 juta pekerja,” ujarnya.
Dalam dokumen FAQ pemerintah, tercatat sebanyak 1.819 produk Indonesia, terdiri atas 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian, memperoleh pengecualian tarif. Untuk sektor tekstil, disiapkan skema Tariff-Rate Quota (TRQ) yang memungkinkan penurunan tarif hingga 0 persen.
“Dari perspektif daya saing ekspor, kebijakan ini memberi ruang lebih besar bagi produk nasional di pasar Amerika Serikat,” katanya.
Terkait pembukaan akses pasar Indonesia bagi 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen, Trubus menilai publik perlu melihat komposisi barang yang masuk. Sebagian besar berupa bahan baku, barang modal, serta komponen industri.
“Barang-barang itu dibutuhkan pelaku usaha domestik untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap memiliki instrumen pengamanan seperti safeguard, anti-dumping, dan anti-subsidi jika terjadi lonjakan impor yang merugikan industri dalam negeri. Selain itu, dalam ART dibentuk forum Council on Trade and Investment guna mengevaluasi implementasi kebijakan.
Menanggapi isu impor pangan, Trubus menekankan komitmen impor beras dari AS hanya 1.000 ton.
“Jika dibandingkan produksi nasional yang mencapai puluhan juta ton per tahun, angka ini sangat kecil dan tidak signifikan,” katanya.
Impor ayam, lanjutnya, berupa Grand Parent Stock sekitar 580 ribu ekor untuk kebutuhan genetik peternakan nasional, bukan ayam siap konsumsi. Sementara jagung dari AS ditujukan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman.
“Ini soal menjaga pasokan industri yang menyerap jutaan tenaga kerja, bukan membuka keran impor tanpa kontrol,” ujar Trubus.
Ia juga menepis kekhawatiran terkait kedaulatan data dan regulasi domestik. Menurutnya, transfer data dalam ART tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan hanya mencakup data bisnis. Sertifikasi halal tetap berlaku, sedangkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap diterapkan dalam pengadaan pemerintah.
“Tidak ada penghapusan TKDN. Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Yang ada penyesuaian agar proses bisnis lebih efisien,” katanya.
Terkait kerja sama mineral kritis, Trubus menegaskan larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku. Kerja sama diarahkan pada hilirisasi dan pengolahan di dalam negeri.
“Dalam situasi global yang semakin proteksionis, diplomasi ekonomi rasional menjadi pilihan realistis. Yang harus dijaga adalah kepentingan nasional jangka panjang,” ujarnya.
Trubus pun mengingatkan publik agar membaca kebijakan ini secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
“Kritik tetap perlu, tetapi mari pastikan kritik berdiri di atas fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
