
dok. ANTARA/Aji Cakti
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah berencana memberlakukan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa guna mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga kelapa parut di pasar domestik.
Langkah ini diambil menyusul tingginya volume ekspor kelapa yang menyebabkan pasokan dalam negeri menyusut drastis.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa penerapan instrumen PE diharapkan dapat secara otomatis menekan jumlah ekspor kelapa, sehingga ketersediaan di pasar lokal kembali stabil.
“Saat ini banyak keluhan karena kelapa diekspor terlalu banyak, sehingga pasokan dalam negeri menipis. Kami sudah berdiskusi dengan pelaku industri, dan pemerintah akan menggunakan instrumen pungutan ekspor,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Mei 2025.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan kelapa antara pasar domestik dan ekspor.
“Dengan diberlakukannya pungutan ekspor, keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor bisa tercapai, khususnya untuk kelapa bulat,” jelasnya.
Budi juga mengungkapkan rencana kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari kementerian dan lembaga terkait. Regulasi akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Mudah-mudahan aturan ini bisa segera diterbitkan. PMK-nya akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, dan secara prinsip semua pihak sudah menyepakati kebijakan ini,” tuturnya.
Baca Juga:
| Harga Pangan Turun: Telur Ayam dan Daging Sapi Ikut Merosot |
Editor: Redaksi TVRINews
