TVRINews, Jakarta
Pemerintah menegaskan kebijakan platform perdagangan komoditas strategis domestik belum akan diputuskan dalam waktu dekat karena memerlukan kajian regulasi yang mendalam.
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa rencana pembentukan bursa komoditas mineral domestik masih berada dalam tahap pengkajian awal.
Otoritas terkait saat ini tengah merumuskan kerangka kerja yang tepat sebelum kebijakan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya, menyusul adanya dorongan legislatif melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan amendemen tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan diberikan mandat baru untuk mengatur sekaligus mengawasi jalannya pasar komoditas strategis nasional.
Rencana ini bertujuan agar Indonesia, sebagai salah satu produsen utama dunia, memiliki kemandirian dalam menentukan acuan harga mineral tanpa harus bergantung pada indeks pasar luar negeri seperti Singapura.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hingga saat ini kementeriannya belum melakukan pembahasan teknis secara mendetail mengenai mekanisme bursa tersebut dengan para pemangku kepentingan.
"Kita belum melakukan pembahasan detail menyangkut bursa mineral, lagi mencari-cari formulasi," kata Bahlil saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, selasa 9 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa arah kebijakan platform perdagangan ini masih membutuhkan evaluasi menyeluruh agar tidak tumpang tindih dengan regulasi tata kelola ekspor satu pintu yang sedang berjalan.
"Saya pikir itu belum arah ke sanalah, nanti kita akan bahas," ujarnya.
Saat ini, fokus pemerintah berpusat pada penguatan rantai pasok dan kendali ekspor komoditas melalui badan usaha milik negara di bawah koordinasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Lembaga tersebut dijadwalkan mengawasi aktivitas ekspor komoditas utama seperti batu bara dan minyak kelapa sawit mentah mulai pertengahan tahun ini, sebelum bertransisi menjadi badan pengekspor tunggal pada awal tahun depan.
Meskipun cetak biru bursa komoditas ini ditargetkan dapat mulai beroperasi pada Januari 2027 oleh pihak parlemen, realisasinya dinilai masih memerlukan waktu operasional yang panjang. Para analis sektor pertambangan menilai kesiapan fondasi pasar domestik dan kepastian hukum menjadi faktor krusial yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar bursa baru ini mampu menarik volume perdagangan global secara efektif.










