TVRINews, Jakarta
Pemerintah prioritaskan pemanfaatan teknologi big data untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak ketimbang opsi menaikkan tarif fiskal.
Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk memperkuat struktur perpajakan domestik agar lebih adaptif dalam menghadapi dinamika transformasi ekonomi di masa mendatang.
Langkah taktis tersebut akan difokuskan pada penguatan pengawasan internal dan perluasan basis wajib pajak, tanpa harus membebani masyarakat melalui pemberlakuan instrumen pungutan baru yang agresif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dalam peta jalan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, otoritas fiskal memilih skenario optimalisasi pendapatan negara melalui digitalisasi.
Pemerintah menargetkan rasio pendapatan negara berada di kisaran 11,82 persen hingga 12,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

(Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Youtube TVR Parlemen))
"Peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan analisis big data guna memperkuat efektivitas pengawasan, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara secara berkesinambungan," ujar Purbaya dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas daya beli domestik, yang selama ini menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Otoritas keuangan menilai bahwa pengenalan jenis pajak baru di tengah fase konsolidasi ekonomi berisiko memberikan tekanan tambahan pada konsumsi rumah tangga serta berpotensi menghambat momentum ekspansi dunia usaha.
Oleh karena itu, strategi penagihan dan perluasan basis pajak pada tahun 2027 akan ditopang oleh sistem penegakan hukum yang akuntabel, transparansi pengelolaan aset kelolaan negara, serta penyelesaian piutang secara selektif.
Di sisi lain, sektor-sektor industri strategis yang memiliki kontribusi nilai tambah tinggi terhadap perekonomian dipastikan tetap akan menerima stimulus fiskal yang terukur dan proporsional.
Langkah insentif tersebut dirancang agar sektor swasta nasional tetap memiliki ruang gerak yang kompetitif untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional, yang diproyeksikan mampu menyentuh level 5,8 persen hingga 6,5 persen.










