
Target Pajak 2026 Naik, Menkeu Pastikan Tak Bebani Rakyat Miskin
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memungut pajak dari masyarakat tidak mampu, meskipun target penerimaan pajak pada 2026 dipatok lebih tinggi.
Ia menyebut penerapan pajak akan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, sebagai upaya mewujudkan rasa keadilan dalam sistem perpajakan.
"Jadi kita juga tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Jumat 15 Agustus 2025.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan pajak tahun depan mencapai Rp2.357,7 triliun, atau naik 13,5 persen dibandingkan tahun ini. Sri Mulyani mengakui target tersebut ambisius, namun optimistis dapat dicapai dengan strategi yang tepat.
Salah satu bentuk keberpihakan pemerintah, kata dia, terlihat pada kebijakan pajak untuk UMKM. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada usaha dengan omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun, dengan tarif final 0,5 persen.
"Kebijakan ini masih berlaku, sehingga UMKM tetap mendapat dukungan," tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor yang selama ini lepas dari pantauan negara, seperti shadow economy atau kegiatan ilegal.
Presiden Prabowo sebelumnya menyoroti masih banyaknya pelanggaran, termasuk 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal dan lebih dari 1.000 tambang tanpa izin yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 mencapai Rp3.147,7 triliun, atau tumbuh 9,8 persen dibandingkan tahun ini.
Meski tren pertumbuhan penerimaan dalam tiga tahun terakhir relatif rendah, ia memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak yang berlaku saat ini.
"Tidak ada pajak baru atau tarif baru. Fokus kami adalah reformasi internal di Kementerian Keuangan," ucapnya.
Editor: Redaksi TVRINews