
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5,067 Juta (Foto: ilustrasi/pixabay)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta.
"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.
Lebih lanjut, Heru mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," ucap Heru.
Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.
Karenanya, menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Editor: Redaktur TVRINews
