
Friderica Widyasari Dewi
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.
Sebelumnya, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi yang sebelumnya merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, menjadi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Penunjukan kedua pejabat tersebut berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner OJK dan berlaku efekti mulai 31 Januari 2026.
“OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” tulis rilis OJK.
Sebelumnya pada Jumat, 30 Januari 2026, sejumlah pejabat OJK menyampaikan pengunduran diri dari jabatan, mereka diantaranya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif PMDK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner DKTK IB Aditya Jayaantara.
Editor: Redaktur TVRINews
