
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses pasar ekspor komoditas unggulan nasional. Kesepakatan ini sekaligus menjadi respons terhadap berbagai hambatan non-tarif yang selama ini memengaruhi hubungan dagang bilateral kedua negara.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa selama proses negosiasi, pemerintah telah melakukan koordinasi internal lintas kementerian dan lembaga. Ia menekankan bahwa pemberlakuan kesepakatan tersebut harus melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan. Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART,” jelas Jaryo Limanseto dalam keterangannya, 3 Maret 2026.
Melalui ART ini, Indonesia dinilai mendapatkan manfaat signifikan, termasuk pengamanan tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri penting. Beberapa komoditas yang terdampak meliputi minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik dan pesawat. Kebijakan ini diprediksi memberikan dampak nyata bagi lebih dari 4 juta pekerja di sektor-sektor terkait.
Pemerintah juga memastikan bahwa kesepakatan ini tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Indonesia tetap memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan kebijakan nasional dan terus aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang di tingkat regional maupun multilateral.
Dalam implementasinya, ketentuan ART tetap menghormati proses hukum nasional dan tidak mewajibkan Indonesia mengadopsi kebijakan AS secara otomatis tanpa syarat. Setiap keputusan tetap berpedoman pada mekanisme konstitusional Indonesia, di mana kedua belah pihak memiliki hak setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis.
Langkah penandatanganan ART ini juga menjadi strategi untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif di AS. Dengan adanya kerangka kerja ini, posisi Indonesia menjadi lebih terukur dalam menghadapi potensi investigasi praktik dagang yang mungkin dilakukan oleh otoritas Amerika Serikat di masa depan.
”Pemerintah Indonesia tentunya akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART,” pungkas Haryo.
Editor: Redaksi TVRINews
