
dok. Istockphoto
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Sabtu, 25 April 2026 pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas tercatat naik Rp20.000 dari sebelumnya Rp2.805.000 menjadi Rp2.825.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yang kini berada di level Rp2.636.000 per gram. Harga emas Antam diketahui dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Dalam setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan:
* 0,5 gram: Rp1.462.500
* 1 gram: Rp2.825.000
* 2 gram: Rp5.590.000
* 3 gram: Rp8.360.000
* 5 gram: Rp13.900.000
* 10 gram: Rp27.745.000
* 25 gram: Rp69.237.000
* 50 gram: Rp138.395.000
* 100 gram: Rp276.712.000
* 250 gram: Rp691.515.000
* 500 gram: Rp1.382.820.000
* 1.000 gram: Rp2.765.600.000
Kenaikan harga ini menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat yang berinvestasi emas, seiring tren fluktuasi harga logam mulia di pasar global.
Editor: Redaksi TVRINews
