TVRINews, Jakarta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya berlaku pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak diterapkan di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Menurut Bahlil, seluruh aturan yang berlaku di sektor minerba tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada tanpa perubahan kebijakan.
“Sistem di ESDM yang menganut gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,”kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Penegasan tersebut disampaikan usai rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama pimpinan DPR RI yang turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.
Bahlil mengatakan klarifikasi tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha terkait isu penerapan skema gross split di sektor ESDM.
Ia memastikan kebijakan tersebut hanya diterapkan pada sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan Presiden. Menurutnya, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan yang sudah berjalan saat ini.
“Pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada,”jelasnya.
Selain membahas kepastian regulasi, rapat juga menyoroti upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional, khususnya terkait ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian atau smelter.
Bahlil menyebut pemerintah akan menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri dalam negeri. Karena itu, penyusunan dan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan disesuaikan dengan kebutuhan bahan baku industri agar investasi hilirisasi yang telah berjalan tetap terjaga.









