
Hore! Pemerintah Tanggung PPh 21, Pekerja Pariwisata dan Industri Jadi Prioritas
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan jika pemerintah akan memperluas insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 100 persen bagi pekerja sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Kebijakan ini sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja di industri padat karya.
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa kebijakan pembebasan PPh 21 yang sebelumnya telah diterapkan untuk sektor padat karya, kini diperluas untuk mendukung sektor pariwisata yang mulai pulih.
“Pembebasan PPh 21 ini akan diberikan sepenuhnya oleh pemerintah hingga akhir tahun pajak 2025,” jelas Airlangga pada Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: Komisi X DPR Ingatkan Akuntabilitas Anggaran Rp55,4 Triliun Kemendikdasmen
Adapun target penerima insentif ini mencapai 552 ribu pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Airlangga menambahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp480 miliar untuk melanjutkan program ini hingga tahun depan.
Selain sektor pariwisata, pembebasan PPh 21 juga tetap berlaku bagi pekerja di industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, serta furnitur kulit dan barang kulit. Pada sektor ini, target penerima mencapai 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp800 miliar.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi dan membantu pekerja yang terdampak pandemi, terutama di sektor-sektor yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi,” pungkas Airlangga.
Editor: Redaktur TVRINews